Correct Article 58
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Current Text
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala dan sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
