Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unkhair dapat melakukan kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit atau satuan lain yang sejenis; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. pendayagunaan dana; c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction