Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB II
IDENTITAS
Article 7
(1) Unhan berkedudukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan memiliki kampus lain di Jakarta dan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
(2) Dalam forum internasional Unhan menggunakan isttilah bahasa Inggris “Republic of INDONESIA Defense University”.
(3) Tanggal 11 Maret merupakan hari jadi Unhan.
(4) Unhan didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(5) Unhan secara teknis akademik dibina oleh Kementerian dan secara teknis fungsional dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(1) Unhan mempunyai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, moto, dan ciri khas.
(2) Lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, moto, dan ciri khas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, moto, dan ciri khas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Unhan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan dan bela negara serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program diploma;
b. program sarjana terapan;
c. program magister terapan; dan
d. program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program profesi; dan
b. program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik.
(3) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di Unhan dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Kadet dan Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Penyelenggaraan sistem kredit semester ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan membekali dan mengarahkan Kadet dan Mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Unhan menyelenggarakan penerimaan Kadet dan Mahasiswa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Penerimaan Kadet merupakan penerimaan peserta didik yang berasal dari masyarakat umum dan warga negara asing.
(4) Penerimaan Mahasiswa merupakan penerimaan peserta didik yang berasal dari:
a. Tentara Nasional INDONESIA;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Aparatur Sipil Negara;
d. Masyarakat umum; dan
e. warga negara asing.
(5) Selain penerimaan Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3) dan ayat (4), Unhan juga menerima Kadet dan Mahasiswa:
a. berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Unhan;
b. pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain;
c. tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
dan
e. warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(6) Tata cara penerimaan Kadet dan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor.
Article 14
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unhan dilaksanakan melalui proses pembelajaran dengan menghubungkan kemampuan belajar mandiri dan semangat tridharma perguruan tinggi.
(2) Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu di Unhan.
(2) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 16
(1) Kegiatan penelitian di Unhan merupakan kegiatan terpadu yang bertujuan
mengembangkan ilmu pengetahuan berbasis nilai-nilai kebangsaan dan bela negara untuk menunjang kegiatan:
a. pendidikan;
b. pengajaran; dan
c. pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian:
a. dasar;
b. terapan; dan
c. pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kadet dan Mahasiswa dan/atau Dosen, secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan pejabat fungsional.
(4) Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan kepada fungsi utama penelitian berupa:
a. pengembangan institusi;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
c. bahan perumusan kebijakan pertahanan negara.
(7) Hasil penelitian dapat didaftarkan untuk memperoleh kekayaan intelektual yang harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
(10) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan melalui terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(11) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penelitian ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
(1) Unhan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan melestarikan nilai-nilai kebangsaan bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi hasil penelitian untuk membangun bangsa dan berperan serta memberdayakan dan memajukan masyarakat dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhan.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(7) Unhan dapat memberikan penghargaan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat oleh Sivitas Akademika.
(8) Pendanaan program pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Unhan, dan/atau pihak lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 18
(1) Unhan menjunjung tinggi norma dan etika.
(2) Norma dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik:
a. Kadet dan Mahasiswa;
b. Dosen; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Kadet dan Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unhan dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unhan.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dikenai sanksi.
Article 19
(1) Kode etik Kadet dan Mahasiswa dan kode etik Dosen serta sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 20
(1) Unhan menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Unhan menjamin setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 21
(1) Unhan memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan Unhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unhan dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 22
(1) Unhan dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau prestasi di dalam negeri dan luar negeri.
(2) Unhan dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 23
(1) Unhan berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa dalam menggali, mengembangkan dan memajukan Ilmu Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn.
(2) Unhan dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unhan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan dan bela negara serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program diploma;
b. program sarjana terapan;
c. program magister terapan; dan
d. program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program profesi; dan
b. program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik.
(3) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran di Unhan dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Kadet dan Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Penyelenggaraan sistem kredit semester ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan membekali dan mengarahkan Kadet dan Mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Unhan menyelenggarakan penerimaan Kadet dan Mahasiswa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Penerimaan Kadet merupakan penerimaan peserta didik yang berasal dari masyarakat umum dan warga negara asing.
(4) Penerimaan Mahasiswa merupakan penerimaan peserta didik yang berasal dari:
a. Tentara Nasional INDONESIA;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Aparatur Sipil Negara;
d. Masyarakat umum; dan
e. warga negara asing.
(5) Selain penerimaan Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3) dan ayat (4), Unhan juga menerima Kadet dan Mahasiswa:
a. berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Unhan;
b. pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain;
c. tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
dan
e. warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(6) Tata cara penerimaan Kadet dan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor.
Article 14
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unhan dilaksanakan melalui proses pembelajaran dengan menghubungkan kemampuan belajar mandiri dan semangat tridharma perguruan tinggi.
(2) Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu di Unhan.
(2) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kegiatan penelitian di Unhan merupakan kegiatan terpadu yang bertujuan
mengembangkan ilmu pengetahuan berbasis nilai-nilai kebangsaan dan bela negara untuk menunjang kegiatan:
a. pendidikan;
b. pengajaran; dan
c. pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian:
a. dasar;
b. terapan; dan
c. pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kadet dan Mahasiswa dan/atau Dosen, secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan pejabat fungsional.
(4) Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan kepada fungsi utama penelitian berupa:
a. pengembangan institusi;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
c. bahan perumusan kebijakan pertahanan negara.
(7) Hasil penelitian dapat didaftarkan untuk memperoleh kekayaan intelektual yang harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
(10) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan melalui terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(11) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penelitian ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unhan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan melestarikan nilai-nilai kebangsaan bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi hasil penelitian untuk membangun bangsa dan berperan serta memberdayakan dan memajukan masyarakat dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhan.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(7) Unhan dapat memberikan penghargaan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat oleh Sivitas Akademika.
(8) Pendanaan program pengabdian kepada masyarakat dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Unhan, dan/atau pihak lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unhan menjunjung tinggi norma dan etika.
(2) Norma dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik:
a. Kadet dan Mahasiswa;
b. Dosen; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Kadet dan Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unhan dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unhan.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dikenai sanksi.
Article 19
(1) Kode etik Kadet dan Mahasiswa dan kode etik Dosen serta sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Keenam
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Unhan menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Unhan menjamin setiap Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unhan memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan Unhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Unhan dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 22
(1) Unhan dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau prestasi di dalam negeri dan luar negeri.
(2) Unhan dapat mencabut penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 23
(1) Unhan berhak memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa dalam menggali, mengembangkan dan memajukan Ilmu Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn.
(2) Unhan dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Hak Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran, dan kemampuan;
c. menerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di Unhan;
d. memanfaatkan fasilitas Unhan dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi Kadet dan Mahasiswa perguruan tinggi di lingkungan Unhan;
dan
j. memperoleh layanan kegiatan organisasi Kadet dan Mahasiswa di lingkungan Unhan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan di lingkungan Unhan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan, dan lingkungan Unhan;
c. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik Unhan;
e. memahami dan menjunjung tinggi budaya organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan
f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
(3) Kadet dan Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi.
(4) Hak, kewajiban, dan sanksi Kadet dan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 26
(1) Unhan melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Kadet dan Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Article 27
(1) Kadet dan Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di tingkat universitas, Fakultas, dan Program Studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Article 28
(1) Alumni Unhan merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu Program Studi di Unhan.
(2) Alumni Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari warga Unhan yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unhan dan aktif berperan serta dalam memajukan Unhan.
(3) Alumni Unhan harus memenuhi janji wisudawan untuk berbakti kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta menjaga martabat dan kehormatan bangsa.
(4) Hubungan antara Unhan dan alumni Unhan diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
Article 29
(1) Alumni Unhan dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unhan, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(2) Alumni Unhan terhimpun dalam ikatan alumni Unhan yang disebut IKA Unhan.
(3) Pengelolaan Organisasi IKA Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unhan.
(1) Hak Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran, dan kemampuan;
c. menerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di Unhan;
d. memanfaatkan fasilitas Unhan dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi Kadet dan Mahasiswa perguruan tinggi di lingkungan Unhan;
dan
j. memperoleh layanan kegiatan organisasi Kadet dan Mahasiswa di lingkungan Unhan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan di lingkungan Unhan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan, dan lingkungan Unhan;
c. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik Unhan;
e. memahami dan menjunjung tinggi budaya organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan
f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
(3) Kadet dan Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi.
(4) Hak, kewajiban, dan sanksi Kadet dan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 26
(1) Unhan melaksanakan usaha pengembangan pribadi, wawasan, dan kreativitas Kadet dan Mahasiswa melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Article 27
(1) Kadet dan Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, organisasi, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di tingkat universitas, Fakultas, dan Program Studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Alumni Unhan merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu Program Studi di Unhan.
(2) Alumni Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari warga Unhan yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unhan dan aktif berperan serta dalam memajukan Unhan.
(3) Alumni Unhan harus memenuhi janji wisudawan untuk berbakti kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta menjaga martabat dan kehormatan bangsa.
(4) Hubungan antara Unhan dan alumni Unhan diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
Article 29
(1) Alumni Unhan dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unhan, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(2) Alumni Unhan terhimpun dalam ikatan alumni Unhan yang disebut IKA Unhan.
(3) Pengelolaan Organisasi IKA Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unhan.
(1) Unhan memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Unhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Article 71
(1) Tenaga Kependidikan Unhan berasal dari:
a. anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan
b. Aparatur Sipil Negara.
(2) Unhan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(4) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 72
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unhan didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur operasional mengenai pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh Rektor.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. Direktur Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f secara ex officio menjadi anggota Senat.
(4) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. Dosen tetap Unhan;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin militer;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
f. tidak merangkap jabatan pimpinan Unhan; dan
g. tidak pernah dijatuhi sanksi terkait integritas akademik.
(5) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan anggota Senat ex officio.
(7) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan tugas dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh ketua Senat.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. Direktur Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f secara ex officio menjadi anggota Senat.
(4) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a. Dosen tetap Unhan;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin militer;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
f. tidak merangkap jabatan pimpinan Unhan; dan
g. tidak pernah dijatuhi sanksi terkait integritas akademik.
(5) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan anggota Senat ex officio.
(7) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap Fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan tugas dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh ketua Senat.
Article 33
Article 34
(1) Pemimpin Unhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Rektor Unhan.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Pemimpin Unhan.
Article 35
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin Unhan terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu;
d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. pelaksana tugas strategis.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri Pertahanan untuk mendapat persetujuan dan diusulkan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 36
Organisasi dan tata kerja Unhan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Unhan.
(1) Pemimpin Unhan merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unhan untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Unhan memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada menteri;
b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. MENETAPKAN kode etik Unhan dan kode etik/etika akademik Dosen Unhan yang disusun oleh Senat serta menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan Unhan dan kode etik/etika akademik Kadet dan Mahasiswa Unhan;
d. menyusun dan mengembangkan rencana pengembangan jangka panjang;
e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional;
g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai rencana kerja dan anggaran tahunan;
h. mengusulkan calon pimpinan unit kerja di bawah Rektor kepada Menteri Pertahanan;
i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik, etika akademik, peraturan perundang-undangan, kebijakan, Peraturan Senat, dan/atau Peraturan Rektor, berdasarkan pertimbangan Senat;
j. membina dan mengembangkan kompetensi dosen dan Tenaga Kependidikan;
k. menerima dan memberhentikan Kadet dan Mahasiswa;
l. membina dan mengembangkan Kadet dan Mahasiswa;
m. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian;
o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
p. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
s. mengelola Unhan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 34
(1) Pemimpin Unhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Rektor Unhan.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Pemimpin Unhan.
Article 35
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin Unhan terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu;
d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. pelaksana tugas strategis.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri Pertahanan untuk mendapat persetujuan dan diusulkan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 36
Organisasi dan tata kerja Unhan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Unhan.
Article 37
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan bidang nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Rektor.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian meliputi bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. organisasi, tata laksana, dan hukum;
d. manajemen aset; dan
e. perencanaan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan dan paling rendah magister bagi Dosen;
d. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan atau pejabat pengelola barang/jasa;
e. memiliki kemampuan sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin militer;
h. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
i. sanggup menjalankan kode etik aparat pengawas internal;
j. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
k. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Kepala, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan bidang nonakademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Rektor.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian meliputi bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. organisasi, tata laksana, dan hukum;
d. manajemen aset; dan
e. perencanaan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan dan paling rendah magister bagi Dosen;
d. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan atau pejabat pengelola barang/jasa;
e. memiliki kemampuan sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin militer;
h. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
i. sanggup menjalankan kode etik aparat pengawas internal;
j. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
k. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Pertimbangan.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Kepala, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 39
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unhan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unhan.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri atas:
a. perwakilan:
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
2. Kementerian; dan
3. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan masing-masing angkatan;
b. ketua IKA Unhan;
c. 1 (satu) orang perwakilan mantan Rektor Unhan; dan
d. 1 (satu) orang tokoh masyarakat di bidang pendidikan.
(4) Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Unhan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unhan.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri atas:
a. perwakilan:
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
2. Kementerian; dan
3. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan masing-masing angkatan;
b. ketua IKA Unhan;
c. 1 (satu) orang perwakilan mantan Rektor Unhan; dan
d. 1 (satu) orang tokoh masyarakat di bidang pendidikan.
(4) Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
BAB Kedua
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ
(1) Tentara Nasional INDONESIA atau Dosen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat diangkat sebagai Rektor, wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan Organisasi Unhan.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang berwenang; atau
c. berhenti dari Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negera atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan Organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unhan.
Article 41
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. pangkat paling rendah bintang dua (mayor jenderal/laksamana muda/marsekal muda) bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA aktif atau menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi Dosen Aparatur Sipil Negara aktif;
c. berpendidikan paling rendah magister (S2) bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA aktif atau berpendidikan doktor (S3) bagi Dosen Aparatur Sipil Negara aktif;
d. lulus sidang wawancara jabatan tinggi untuk promosi bintang tiga (letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya) bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA aktif atau memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bagi Dosen Aparatur Sipil Negara aktif;
e. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjutan yang dinyatakan secara tertulis; dan
g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas tambahan.
Article 42
Article 43
Article 44
Wakil Rektor, direktur, Dekan, wakil direktur, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/rumah sakit/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usul Rektor.
Article 45
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, Fakultas, lembaga, dan unit penunjang akademik.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor berdasarkan kompetensi dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 1
Pengangkatan Rektor dan Pimpinan Organisasi di bawah Rektor
(1) Tentara Nasional INDONESIA atau Dosen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat diangkat sebagai Rektor, wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan Organisasi Unhan.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang berwenang; atau
c. berhenti dari Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negera atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan Organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unhan.
Article 41
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. pangkat paling rendah bintang dua (mayor jenderal/laksamana muda/marsekal muda) bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA aktif atau menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi Dosen Aparatur Sipil Negara aktif;
c. berpendidikan paling rendah magister (S2) bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA aktif atau berpendidikan doktor (S3) bagi Dosen Aparatur Sipil Negara aktif;
d. lulus sidang wawancara jabatan tinggi untuk promosi bintang tiga (letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya) bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA aktif atau memperoleh pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bagi Dosen Aparatur Sipil Negara aktif;
e. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjutan yang dinyatakan secara tertulis; dan
g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas tambahan.
Article 42
Article 43
Article 44
Wakil Rektor, direktur, Dekan, wakil direktur, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/rumah sakit/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usul Rektor.
Article 45
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian pada biro; dan
c. pengawas/kepala subbagian pada biro, Fakultas, lembaga, dan unit penunjang akademik.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor berdasarkan kompetensi dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Rektor sebanyak 3 (tiga) orang calon.
(3) Calon ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berasal dari:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur pascasarjana;
e. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
f. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; dan
g. Kepala Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
Pasal 47
(1) Pemilihan calon ketua dilaksanakan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat umur tertua didampingi oleh anggota Senat umur termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
(5) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 1 (satu) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat, rapat Senat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
Article 48
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Senat.
Article 49
(1) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Senat.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Rektor sebanyak 3 (tiga) orang calon.
(3) Calon ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berasal dari:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur pascasarjana;
e. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
f. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; dan
g. Kepala Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
Pasal 47
(1) Pemilihan calon ketua dilaksanakan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat umur tertua didampingi oleh anggota Senat umur termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
(5) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 1 (satu) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat, rapat Senat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
Article 48
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Senat.
Article 49
(1) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Senat.
Article 50
(1) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
Article 53
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 54
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri atas usul Menteri Pertahanan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Rektor atau pejabat lain sebagai pelaksana wakil Rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Pelaksana Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur/Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur/Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(2) Direktur/Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur/wakil Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur/wakil Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Dekan sebelumnya.
(2) Wakil direktur/wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Kepala dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium /bengkel/studio/rumah sakit sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/rumah sakit/bengkel/ studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/rumah sakit/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 6
Pemberhentian Rektor, Pimpinan Organisasi di bawah Rektor, dan Pimpinan dan Anggota Satuan Pengawas Internal
(1) Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
Article 53
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Menteri Pertahanan dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 54
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri atas usul Menteri Pertahanan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Rektor atau pejabat lain sebagai pelaksana wakil Rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Pelaksana Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur/Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur/Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(2) Direktur/Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur/wakil Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur/wakil Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Dekan sebelumnya.
(2) Wakil direktur/wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Kepala dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium /bengkel/studio/rumah sakit sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/rumah sakit/bengkel/ studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/rumah sakit/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 66
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 62 ayat
(2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
Bagian Ketiga Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
Article 67
(1) Rektor bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unhan.
(2) Pengendalian dan pengawasan internal Unhan dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal Unhan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor meliputi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program, keuangan, barang milik negara, administrasi, personel, penilaian risiko, dan aset Unhan.
Article 68
(1) Pengendalian dan pengawasan internal dilakukan dengan menerapkan sistem informasi manajemen yang transparan, akuntabel, dan kredibel.
(2) Pengendalian dan pengawasan internal keuangan Unhan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pengendalian dan pengawasan internal ditetapkan oleh Rektor.
BAB 7
Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Senat dan Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat sebelumnya.
(2) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat dari wakil Dosen sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Anggota Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 66
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 62 ayat
(2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
Bagian Ketiga Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
Article 67
(1) Rektor bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unhan.
(2) Pengendalian dan pengawasan internal Unhan dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal Unhan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor meliputi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program, keuangan, barang milik negara, administrasi, personel, penilaian risiko, dan aset Unhan.
Article 68
(1) Pengendalian dan pengawasan internal dilakukan dengan menerapkan sistem informasi manajemen yang transparan, akuntabel, dan kredibel.
(2) Pengendalian dan pengawasan internal keuangan Unhan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pengendalian dan pengawasan internal ditetapkan oleh Rektor.
(1) Unhan memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Unhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Article 71
(1) Tenaga Kependidikan Unhan berasal dari:
a. anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan
b. Aparatur Sipil Negara.
(2) Unhan menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(4) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unhan didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur operasional mengenai pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh Rektor.
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Kadet dan Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Kadet dan Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit kerja di Unhan untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal ditetapkan oleh Rektor.
Article 75
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
(1) Selain peraturan perundang-undangan, peraturan yang berlaku di Unhan terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan di lingkungan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Unhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Rektor merencanakan dan mengelola, serta bertanggung jawab atas anggaran pendapatan dan belanja Unhan yang disusun atas dasar dan prinsip-prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Rektor menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Unhan diaudit oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 78
(1) Kekayaan Unhan meliputi:
a. kekayaan intelektual;
b. fasilitas;
c. benda bergerak;
d. benda tidak bergerak; dan
e. bentuk lainnya.
(2) Kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh Menteri Pertahanan.
(3) Kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruhnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Unhan.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Unhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Rektor merencanakan dan mengelola, serta bertanggung jawab atas anggaran pendapatan dan belanja Unhan yang disusun atas dasar dan prinsip-prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Rektor menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Unhan diaudit oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kekayaan Unhan meliputi:
a. kekayaan intelektual;
b. fasilitas;
c. benda bergerak;
d. benda tidak bergerak; dan
e. bentuk lainnya.
(2) Kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh Menteri Pertahanan.
(3) Kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruhnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Unhan.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(1) Unhan dapat melakukan kerja sama bidang:
a. akademik; dan
b. nonakademik.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan perguruan tinggi atau pihak lain dari dalam negeri atau dari luar negeri.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Unhan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan:
a. kemitraan;
b. kesamaan kedudukan;
c. manfaat;
d. keseimbangan; dan
e. keselarasan dengan visi, misi dan tujuan Unhan.
Article 80
(1) Kerja sama bidang akademik dapat dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. gelar bersama;
c. gelar ganda;
d. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
e. penugasan Dosen senior sebagai Pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
f. pertukaran Dosen dan/atau Kadet dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
g. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya akademik;
h. pemagangan;
i. penerbitan berkala ilmiah; dan/atau
j. penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah.
(2) Kerja sama nonakademik dapat dilakukan melalui:
a. pendayagunaan aset; atau
b. jasa dan royalti hak atas kekayaan intelektual.
(5) Unhan menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di dalam negeri dan di luar negeri.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi bagi kemajuan ilmu pertahanan dan masyarakat.
(7) Kerja sama dengan luar negeri mengutamakan kerja sama akademik bagi peningkatan kemampuan dan kredibilitas Unhan, serta meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang ilmu pertahanan dan keamanan negara.
Article 81
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, lembaga, dan unit di lingkungan Unhan serta dari pihak lain.
(2) Pelaksanaan kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi, lembaga, dan/atau unit lain di dalam negeri atau di luar negeri sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 157), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri ini diundangkan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 84 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pemimpin Unhan merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Unhan untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Unhan memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada menteri;
b. menyusun norma dan kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. MENETAPKAN kode etik Unhan dan kode etik/etika akademik Dosen Unhan yang disusun oleh Senat serta menyusun dan MENETAPKAN kode etik Tenaga Kependidikan Unhan dan kode etik/etika akademik Kadet dan Mahasiswa Unhan;
d. menyusun dan mengembangkan rencana pengembangan jangka panjang;
e. menyusun dan MENETAPKAN rencana strategis 5 (lima) tahun;
f. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional;
g. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai rencana kerja dan anggaran tahunan;
h. mengusulkan calon pimpinan unit kerja di bawah Rektor kepada Menteri Pertahanan;
i. menjatuhkan sanksi administratif kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik, etika akademik, peraturan perundang-undangan, kebijakan, Peraturan Senat, dan/atau Peraturan Rektor, berdasarkan pertimbangan Senat;
j. membina dan mengembangkan kompetensi dosen dan Tenaga Kependidikan;
k. menerima dan memberhentikan Kadet dan Mahasiswa;
l. membina dan mengembangkan Kadet dan Mahasiswa;
m. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian;
o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
p. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
s. mengelola Unhan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio /rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus Tentara Nasional INDONESIA atau Dosen Aparatur Sipil Negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d. berpangkat paling rendah Mayor Jenderal/ Laksamana Muda/Marsekal Muda atau Aparatur Sipil Negara yang setara serta jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon jabatan wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga;
e. berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal/ Laksamana Pertama/Marsekal Pertama atau Aparatur Sipil Negara yang setara jabatan akademik paling rendah lektor untuk calon jabatan wakil direktur, wakil Dekan, dan sekretaris lembaga;
f. berpangkat paling rendah kolonel atau Aparatur Sipil Negara yang setara bagi calon kepala Program Studi /kepala laboratorium/bengkel/studio/ rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik;
g. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala Program Studi/kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat di lingkungan instansi pemerintah bagi wakil Rektor, direktur, Dekan, dan kepala lembaga;
i. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pejabat administrator atau pejabat fungsional setingkat di lingkungan instansi pemerintah bagi wakil direktur, wakil Dekan, dan sekretaris lembaga;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. lolos sidang dewan jabatan tertinggi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
q. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara; dan
r. tidak merangkap jabatan pada:
1. organ lain di lingkungan Unhan selain Senat;
2. perguruan tinggi lain;
3. lembaga pemerintah;
4. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
5. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unhan dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan Organisasi Unhan.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
e. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
i. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir;
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan Organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unhan.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana (S1) atau yang setara;
d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. memiliki komitmen dan tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unhan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio /rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus Tentara Nasional INDONESIA atau Dosen Aparatur Sipil Negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d. berpangkat paling rendah Mayor Jenderal/ Laksamana Muda/Marsekal Muda atau Aparatur Sipil Negara yang setara serta jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon jabatan wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga;
e. berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal/ Laksamana Pertama/Marsekal Pertama atau Aparatur Sipil Negara yang setara jabatan akademik paling rendah lektor untuk calon jabatan wakil direktur, wakil Dekan, dan sekretaris lembaga;
f. berpangkat paling rendah kolonel atau Aparatur Sipil Negara yang setara bagi calon kepala Program Studi /kepala laboratorium/bengkel/studio/ rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik;
g. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala Program Studi/kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat di lingkungan instansi pemerintah bagi wakil Rektor, direktur, Dekan, dan kepala lembaga;
i. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pejabat administrator atau pejabat fungsional setingkat di lingkungan instansi pemerintah bagi wakil direktur, wakil Dekan, dan sekretaris lembaga;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. lolos sidang dewan jabatan tertinggi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
o. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
q. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara; dan
r. tidak merangkap jabatan pada:
1. organ lain di lingkungan Unhan selain Senat;
2. perguruan tinggi lain;
3. lembaga pemerintah;
4. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; atau
5. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unhan dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan Organisasi Unhan.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
e. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
i. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir;
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan Organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unhan.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana (S1) atau yang setara;
d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. memiliki komitmen dan tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unhan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, BUSANA AKADEMIK, BUSANA ALMAMATER, MOTO, DAN CIRI KHAS
I.
LAMBANG
Unhan memiliki lambang berbentuk bulat di dalamnya berupa untaian tambang melingkar berwarna putih hitam, Garuda Pancasila, satu bilah keris bertangkai kepala Gajah Mada dan bambu runcing berwarna kuning, buku putih terbuka berwarna putih, serta pita berwarna merah pada bagian bawah yang bertuliskan Praditya Wiratama Nagara Bhakti serta bulatan warna biru dengan tulisan UNIVERSITAS PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA berwarna putih.
Lambang Unhan memiliki makna sebagai berikut:
a. Untaian Tambang memiliki makna bahwa dengan keutuhan dan jiwa korsa yang kuat dari segenap Kadet dan Mahasiswa dan Sivitas Akademika dapat terpelihara dan terjaga dengan sebaik- baiknya keutuhan dan kejayaan serta nama baik Unhan.
b. Lingkaran Merah Putih memiliki makna Unhan selalu menjunjung tinggi panggilan tugas demi kejayaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
c. Garuda Pancasila berwarna kuning emas memiliki makna bahwa segenap Kadet dan Mahasiswa dan Sivitas Akademika Unhan harus berjiwa Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dan mempunyai nilai keluhuran yang sejati;
d. Satu bilah Keris bergagang Kepala Gajah Mada memiliki makna bahwa Unhan melalui Ilmu pengetahuan siap untuk mengembalikan kedigdayaan Nusantara;
e. Bambu runcing berwarna kuning memiliki makna bahwa UNHAN akan terus berjuang untuk menjadi Universitas Pertahanan berkelas dunia;
f. Buku terbuka berwarna putih memiliki makna bahwa UNHAN berlandaskan ilmu pertahanan dan cinta pengetahuan yang bermanfaat untuk membela bangsa dan negara INDONESIA.; dan
g. Pita berwarna merah pada bagian bawah bertuliskan Praditya Wiratama Nagara Bhakti memiliki makna bahwa setiap Kadet Kadet dan Mahasiswa serta Sivitas Akademika UNHAN adalah Perwira Utama berjiwa patriot yang cerdas dan pintar serta Siap berbakti untuk negara dan bangsa;
Lambang Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
No
Lambang
Warna Kode Warna /RGB (Red-Green-Blue)
1. Untaian tambang melingkar Putih Hitam 255, 255, 255 255, 0, 0
2. Lingkaran merah putih Merah
Putih 255, 0, 0 255, 255, 255
3. Garuda Pancasila Kuning Emas 255, 215, 0
4. Satu bilah keris bertangkai kepala Gajah Mada Kuning 255, 255, 0
5. Bambu runcing Kuning 255, 255, 0
6. Buku terbuka Putih 255, 215, 255
7. Pita dan setengah dasar perisai bagian bawah Merah 255, 0, 0
No
Lambang
Warna Kode Warna /RGB (Red-Green-Blue)
1. Untaian tambang melingkar Putih Hitam 255, 255, 255 255, 0, 0
2. Lingkaran merah putih Merah
Putih 255, 0, 0 255, 255, 255 bertuliskan Praditya Wiratama Nagara Bhakti
8. Lingkaran merah putih Merah Putih 255, 0, 0 255, 255, 255
II.
BENDERA
Bendera terdiri atas Bendera Unhan dan Bendera Fakultas/Pascasarjana
A.
Bendera Unhan
Unhan memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar merah marun dengan kode warna RGB 128, 0, 0 dan di tengahnya terdapat lambang Unhan.
B.
Bendera Fakultas/Pascasarjana Fakultas di Unhan memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna dasar yang berbeda pada masing- masing fakultas dan di tengahnya terdapat lambang Unhan.
1. Bendera Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
Bendera Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan dengan kode warna ungu dengan kode warna RGB 112, 48, 160 dan tulisan berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0
2. Bendera Fakultas Strategi Pertahanan
Bendera Fakultas Strategi Pertahanan berwarna merah dengan kode warna RGB 255, 0, 0 dengan tulisan berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0
3. Bendera Fakultas Manajemen Pertahanan
Bendera Fakultas Manajemen Pertahanan berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 0 dengan tulisan berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0
4. Bendera Fakultas Keamanan Nasional
Bendera Fakultas Keamanan Nasional berwarna hijau dengan kode warna RGB 0, 255, 0 dengan tulisan berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0
5. Bendera Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan
Bendera Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan berwarna biru dengan kode warna RGB 0, 0, 255 dengan tulisan berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0
6. Bendera Pascasarjana
Bendera Pascasarjana dengan kode warna abu-abu RGB 128, 128, 128 dengan tulisan berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0
III.
HIMNE UNIVERSITAS PERTAHANAN
HIMNE SIVITAS AKADEMIKA UNIVERSITAS PERTAHANAN F = do 4/4 Maestoso
Cipt. Murianto Babay 5< 5< | 7< 1 1 7< | 6< 2 6< 7< 6< 7< 1 2 |
Ber–sa - tu pa- du ba- ngun nu- sa bang sa ki- bar-kan pan- 3 | 3 2 . 1 1 . 1 7< 1 2 6< . 6< | 7< . . 1 2 | Ji dwi war-nah Bhi- ne ka Tung-gal I - ka ik -rar
| 3 2 1 6< 6< 4 . 3 | 3 . 2 1 7< 6< | 5> 6< 7< 3 4 |
bak-ti put-ra ne- ge- ri be-la I- bu per-ti-wi, ga-pai- | 5 . 5 5 . 5 | 5 4 3 5 | 4 . 2 3 4 . 4 | lah il - mu dan tek–no – lo – gi per – ta – ha – nan ba- | 4 4 3 2 4 | 3 2 1 2 3 . | 2 1 7 1 2 3 . 3 |
gi ke-mak-mu-ran rak-yat ber-sa-ma ci – vi - tas a – ka – de - mi- | 4 . 2 1 7< 2 | 1 . 0 || ka, be–la ne – ga - ra.
mp 5 mp
IV.
MARS UNIVERSITAS PERTAHANAN MARS UNIVERSITAS PERTAHANAN G = do 4/4 Lagu & Syair :
Drs. Murianto Babay Allegro Con Brio Sonny E.S. Prasetyo, M.A mF 5< | 3 3 . 3 2 1 . 7 | 1 5< . 3< . 4 | 5< 1 . 1 2 1 6 < . 1 | Di–madya ar-ga dharma bak-ti al-ma - mater il-mu per–ta -ha-
2. sio-na-lis-me Panca- si - la pu-sa – ka Bhi-ne-ka Tunggal I- f | 7< . . 5< . 5< | 6< 6< - 1 7< 7< . 7< | 1 . 1 2 . 3 4 . 4 | nan mem-bi - na k’sat-ri-a da-ri pen-ju-ru neg- ri si- ka i- den- ti- tas ki-ta pat-ri ot be-la bang-sa de- I II | 3 . 3 3 . 3 4/ . 4/ 3 . 4/ 5 . . 5< :|| 3 . 3 3 . 3 4 . 2 1 . 7 | ap membela nu-sa dan bangsa Na: mi in-te-gri-tas In-do-ne-?
| 1 . . 1 . 7< | ? 6< 4 . 3 2 7< . 6< | 5 < . 5< 3 . 2 1 . 3 | sia Sa- tu- kan langkahmu be-la– jar dan ber-la-tih tun- | 4< . 5< 6< . 1 7< . 7< 1 . 2 | 3 . . 1 . 7< | 6< 4 . 3 2 7< . 6< |< tut il-mu se-lu-as sa-mud-ra Abdi - kan bak-ti - mu de-mi rit...
| 5< . 5< 3 . 2 1 . 3 | 4< . 5< 6< . 1 2 . 1 | 1 . 0 || I- bu Per-ti-wi UNHAN ja–ya s’panjang ma-sa.
V.
BUSANA AKADEMIK UNIVERSITAS PERTAHANAN A.
Busana akademik digunakan oleh:
1. pimpinan;
2. profesor; dan
3. wisudawan.
B.
Busana akademik terdiri atas:
1. toga;
2. topi;
3. kalung; dan
4. atribut lain.
VI. BUSANA ALMAMATER A.
Busana almamater berupa jaket berwarna merah marun dengan kode warna RGB 128, 0, 0 dengan atributnya.
B.
Busana almamater dipakai oleh Kadet dan Mahasiswa dalam kegiatan resmi:
1. upacara;
2. seminar; atau
3. kegiatan formal lainnya.
VII.
MOTO UNIVERSITAS PERTAHANAN
A.
Unhan memiliki moto terdiri atas:
1. praditya;
2. wiratama; dan
3. nagara bhakti.
B.
Praditya mengandung makna bercahaya terang seperti matahari yang memberi penerangan dan pencerahan bagi siapa saja.
C.
Wiratama bermakna kesucian dan sikap perwira merupakan hal terpenting dan utama.
D.
Nagara Bhakti bermakna pengabdian seluruh jiwa raga untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
VIII. CIRI KHAS
Unhan memiliki ciri khas meliputi:
A.
Watak dan karakter sesuai dengan profesi pertahanan yang menjunjung tinggi identitas, nasionalisme, dan integritas ke- Indonesiaan serta nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
B.
Kemampuan akademik dalam ilmu pertahanan, yang diabdikan pada upaya untuk menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
C.
Keterampilan dalam menerapkan ilmu pertahanan dan menyelesaikan masalah yang bersifat strategis;
D.
Membina sinergi hubungan sipil-militer dalam upaya mengembangkan ilmu pertahanan; dan E.
Kemampuan menjunjung tinggi norma dan budaya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM