Correct Article 77
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Unhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Rektor merencanakan dan mengelola, serta bertanggung jawab atas anggaran pendapatan dan belanja Unhan yang disusun atas dasar dan prinsip-prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Rektor menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Unhan diaudit oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
