Correct Article 43
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unhan dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan Organisasi Unhan.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
e. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
i. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir;
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan Organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unhan.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana (S1) atau yang setara;
d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. memiliki komitmen dan tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unhan.
Your Correction
