Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unhan dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit penunjang akademik. (2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan Organisasi Unhan. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diberhentikan sementara dari jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara; e. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau i. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir; (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan Organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Unhan. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, atau kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana (S1) atau yang setara; d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; f. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara; g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. memiliki komitmen dan tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unhan.
Your Correction