Correct Article 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Unhan mempunyai lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, moto, dan ciri khas.
(2) Lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, moto, dan ciri khas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, busana almamater, moto, dan ciri khas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction
