Correct Article 9
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Unhan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan dan bela negara serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program sarjana;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program diploma;
b. program sarjana terapan;
c. program magister terapan; dan
d. program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program profesi; dan
b. program spesialis.
(5) Penyelenggaraan pendidikan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
