Correct Article 46
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Rektor sebanyak 3 (tiga) orang calon.
(3) Calon ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berasal dari:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur pascasarjana;
e. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
f. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; dan
g. Kepala Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara.
Pasal 47
(1) Pemilihan calon ketua dilaksanakan dalam rapat Senat.
(2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat umur tertua didampingi oleh anggota Senat umur termuda.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
(5) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 1 (satu) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat, rapat Senat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
Your Correction
