Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester: a. semester gasal; dan b. semester genap. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik. (3) Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction