Correct Article 66
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam 62 ayat
(2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, Sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
Bagian Ketiga Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
Your Correction
