Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (2) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Tata cara pemilihan ketua Senat ditetapkan oleh Senat.
Your Correction