Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membekali dan mengarahkan Kadet dan Mahasiswa untuk mencapai keahlian, kecakapan, keterampilan, penalaran, moralitas, dan etika yang dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction