Correct Article 67
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Rektor bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unhan.
(2) Pengendalian dan pengawasan internal Unhan dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal Unhan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor meliputi pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program, keuangan, barang milik negara, administrasi, personel, penilaian risiko, dan aset Unhan.
Your Correction
