Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama bidang akademik dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. gelar bersama; c. gelar ganda; d. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; e. penugasan Dosen senior sebagai Pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; f. pertukaran Dosen dan/atau Kadet dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; g. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya akademik; h. pemagangan; i. penerbitan berkala ilmiah; dan/atau j. penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah. (2) Kerja sama nonakademik dapat dilakukan melalui: a. pendayagunaan aset; atau b. jasa dan royalti hak atas kekayaan intelektual. (5) Unhan menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di dalam negeri dan di luar negeri. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi bagi kemajuan ilmu pertahanan dan masyarakat. (7) Kerja sama dengan luar negeri mengutamakan kerja sama akademik bagi peningkatan kemampuan dan kredibilitas Unhan, serta meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang ilmu pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction