Correct Article 58
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Kepala dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction
