Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unhan menjunjung tinggi norma dan etika. (2) Norma dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik: a. Kadet dan Mahasiswa; b. Dosen; dan c. Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Kadet dan Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unhan dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unhan. (7) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dikenai sanksi.
Your Correction