Correct Article 16
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Kegiatan penelitian di Unhan merupakan kegiatan terpadu yang bertujuan
mengembangkan ilmu pengetahuan berbasis nilai-nilai kebangsaan dan bela negara untuk menunjang kegiatan:
a. pendidikan;
b. pengajaran; dan
c. pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian:
a. dasar;
b. terapan; dan
c. pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kadet dan Mahasiswa dan/atau Dosen, secara perseorangan atau kelompok dan dapat melibatkan pejabat fungsional.
(4) Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan kepada fungsi utama penelitian berupa:
a. pengembangan institusi;
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
c. bahan perumusan kebijakan pertahanan negara.
(7) Hasil penelitian dapat didaftarkan untuk memperoleh kekayaan intelektual yang harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
(10) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan melalui terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(11) Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan penelitian ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
