Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri atas usul Menteri Pertahanan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction