Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wakil Rektor, direktur, Dekan, wakil direktur, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/rumah sakit/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usul Rektor.
Your Correction