Correct Article 52
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, direktur, wakil direktur, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala unit penunjang akademik, dan pimpinan dan anggota Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri.
Your Correction
