Correct Article 15
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu di Unhan.
(2) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Your Correction
