Correct Article 56
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur/Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur/Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(2) Direktur/Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction
