Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian dan pengawasan internal dilakukan dengan menerapkan sistem informasi manajemen yang transparan, akuntabel, dan kredibel. (2) Pengendalian dan pengawasan internal keuangan Unhan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pengendalian dan pengawasan internal ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction