Correct Article 40
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Tentara Nasional INDONESIA atau Dosen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat diangkat sebagai Rektor, wakil Rektor, direktur, Dekan, kepala lembaga, wakil direktur, wakil Dekan, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/rumah sakit, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan Organisasi Unhan.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. diberhentikan dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negara sebelum masa jabatan berakhir.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang berwenang; atau
c. berhenti dari Tentara Nasional INDONESIA atau Aparatur Sipil Negera atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan Organisasi Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Unhan.
Your Correction
