Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor. (2) Masa jabatan Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Your Correction