Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan Unhan meliputi: a. kekayaan intelektual; b. fasilitas; c. benda bergerak; d. benda tidak bergerak; dan e. bentuk lainnya. (2) Kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh Menteri Pertahanan. (3) Kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seluruhnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Unhan. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Kekayaan Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Your Correction