Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. pejabat tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian pada biro; dan c. pengawas/kepala subbagian pada biro, Fakultas, lembaga, dan unit penunjang akademik. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor berdasarkan kompetensi dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction