Correct Article 25
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Hak Kadet dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran, dan kemampuan;
c. menerima beasiswa selama mengikuti pendidikan di Unhan;
d. memanfaatkan fasilitas Unhan dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
e. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
f. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
g. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi Kadet dan Mahasiswa perguruan tinggi di lingkungan Unhan;
dan
j. memperoleh layanan kegiatan organisasi Kadet dan Mahasiswa di lingkungan Unhan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan di lingkungan Unhan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan, dan lingkungan Unhan;
c. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik Unhan;
e. memahami dan menjunjung tinggi budaya organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan
f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
(3) Kadet dan Mahasiswa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi.
(4) Hak, kewajiban, dan sanksi Kadet dan Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
