Correct Article 28
PERMEN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Current Text
(1) Alumni Unhan merupakan setiap orang yang telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu Program Studi di Unhan.
(2) Alumni Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari warga Unhan yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unhan dan aktif berperan serta dalam memajukan Unhan.
(3) Alumni Unhan harus memenuhi janji wisudawan untuk berbakti kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta menjaga martabat dan kehormatan bangsa.
(4) Hubungan antara Unhan dan alumni Unhan diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
Your Correction
