Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Situbondo.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Situbondo.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
8. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
10. Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
11. Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
12. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
13. Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan kabupaten layak anak.
14. Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA.
15. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA.
16. Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi Gugus Tugas KLA yang berkedudukan pada Perangkat Daerahyang melaksanakan tugas penyelenggaraan KLA.
17. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
18. Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disebut RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
19. Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD adalah Lembaga independen yang dibentuk oleh Bupati untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan Anak di Daerah.
20. Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
21. Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang memenuhi 8 (delapan) fungsi keluarga meliputi fungsi agama, kasih sayang, perlindungan, sosial budaya, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, pembinaan lingkungan termasuk pemenuhan hak anak.
22. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak Anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminiasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan
mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di pendidikan.
23. Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
24. Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak adalah situasi anak yang telah terpenuhi hak sipil dan kebebasannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait sesuai dengan Bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
25. Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif adalah situasi anak yang terpenuhi hak pengasuhan dan lingkungan keluarganya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
26. Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah situasi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah di dalam pembagunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah Terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
27. Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah situasi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
28. Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak adalah situasi anak yang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
29. RW Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat RT dan RW yang melibatkan pemerintah daerah yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan memberi perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya secara terencana dan berkelanjutan.
30. Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
31. Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
32. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
33. Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkatdesa/kelurahan dan kecamatan) yang resmi dan berkerja sama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
34. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
35. Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual dan psikologis.
36. Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial atau juga politik termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
37. Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.