Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Setiap Anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d antara lain:
a. mendapatkan pendidikan berkualitas;
b. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan; dan
c. mendapat kesempatan beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni dan budaya.
Your Correction
