Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d antara lain: a. mendapatkan pendidikan berkualitas; b. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan; dan c. mendapat kesempatan beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni dan budaya.
Your Correction