Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budayasebagai berikut:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan,khusus bagi anak penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh aksesibilitas dan pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi anak penyandang disabilitas;
c. mengoptimalkan pendidikan keterampilan;
d. menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian dan gelanggang olahraga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat, minat dan kreativitas anak dibidang seni, budaya dan olah raga;
e. menyediakan prasarana perjalanan aman seperti Zona Selamat Sekolah (ZoSS), Zebra Cross Sekolah dan Bus Sekolah serta Polisi Sekolah;
f. mewujudkan sekolah ramah anak;
g. memberikan beasiswa bagi siswa keluarga tidak mampu;
h. memfasilitasi siswa putus sekolah di satuan pendidikan non formal;
i. memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi dalam bidang akademik, seni budaya, dan olah raga;
j. mendorong seluruh satuan pendidikan untuk membuat kebijakan perlindungan anak di sekolah;
k. menyelenggarakan masa orientasi peserta didik yang edukatif dan tanpa kekerasan;dan
l. memfasilitasi waktu kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (carfreeday) untuk kreasi seni dan siswa.
Your Correction
