Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Keluarga berkewajiban untuk memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, antara lain :
a. mengurus akte kelahiran anak sesegera mungkin setelah anak dilahirkan;
b. memastikan sistem untuk pencegahan berbagai tindak kejahatan terhadap anak;
c. memberikan ruang untuk berkumpul dan berorganisasi serta mendengarkan anak untuk mengeluarkan pendapatnya;
d. memberikan jaminan pada anak untuk menjalankan keyakinannya secara damai;
e. memberikan jaminan bahwa anak bisa berkumpul dan berorganisasi;
f. memberikan jaminan bahwa anak tidak diganggu kehidupan pribadinya atau diekspos ke publik tanpa ijin anak;
g. mengawasi anak dalam mengakses berbagai informasi serta menyediakan informasi yang sehat dan aman;
h. memberikan jaminan bahwa anak diperlukan secara manusiawi tanpa adanya kekerasan sedikitpun.
Your Correction
