Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi kesehatan dasar dan kesejahteraan, antara lain:
a. penyediaan puskesmas ramah anak;
b. penyediaan ruang laktasi di Kantor Pemerintah dan/ atau di tempat-tempat pelayanan publik;
c. penyelenggaraan dan fasilitas sarana dan prasarana Posyandu disetiap dinas/lingkungan;
d. penyediaan air bersih;
e. penataan ruang terbuka hijau serta lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman; dan
f. penyelenggaraan layanan kesehatan yang bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian anak serta meningkatkan usia harapan hidup, standar gizi dan standar kesehatan.
Your Correction
