Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan KLA Pemerintah Daerah membentuk Forum Anak Daerah.
(2) Keanggotaan Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari anak-anak yang berdomisili di daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
