Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan KLA Pemerintah Daerah membentuk Forum Anak Daerah. (2) Keanggotaan Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari anak-anak yang berdomisili di daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Anak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction