Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan Penyelenggaraan KLA meliputi: a. Persiapan; b. Perencanaan; c. Pelaksanaan; d. Pemantauan; e. Evaluasi; dan f. Pelaporan. (2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan KLA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction