Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Tahapan Penyelenggaraan KLA meliputi:
a. Persiapan;
b. Perencanaan;
c. Pelaksanaan;
d. Pemantauan;
e. Evaluasi; dan
f. Pelaporan.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan KLA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
