Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, berupa: a. menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran; b. melibatkan anak melalui forum anak di tingkat desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten dalam musyawarah rencana pembangunan atau forum-forum lainnya yang sejenis; c. menyediakan call center anak sebagai sarana komunikasi interaktif atau pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan anak; d. menyediakan fasilitas informasi yang sehat dan aman dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet; dan e. menyediakan Kartu Identitas Anak.
Your Correction