Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, berupa:
a. menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran;
b. melibatkan anak melalui forum anak di tingkat desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten dalam musyawarah rencana pembangunan atau forum-forum lainnya yang sejenis;
c. menyediakan call center anak sebagai sarana komunikasi interaktif atau pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan anak;
d. menyediakan fasilitas informasi yang sehat dan aman dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet; dan
e. menyediakan Kartu Identitas Anak.
Your Correction
