Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keluarga berkewajiban untuk memenuhi pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sebagai berikut: a. menjamin kelangsungan pendidikan anak sejak usia dini; b. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan; c. mengarahkan dan memberikan kesempatan anak untuk mengembangkan minat, bakat dan kreativitas; d. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga; dan e. meluangkan waktu untuk berekreasi bersama anak- anak sesuai situasi dan kondisi orang tua.
Your Correction