Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelayakan merupakan kondisi fisik suatu wilayah, yang di dalamnya terdapat sarana dan prasarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar, tidak mengandung unsur yang membahayakan anak. (2) Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, trotoar, sarana transportasi, taman kota, kantin sehat, lingkungan hidup yang hijau dan ketersediaan perangkat hukum yang mendukungnya. (3) Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di tingkat rukun tetangga, rukun warga, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diantaranya di sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.
Your Correction