Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Bupati membentuk Sekretariat Gugus Tugas KLA.
(2) Sekretariat Gusus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Gugus Tugas KLA dalam pelayanan administrasi, persuratan, kearsipan dan dokumentasi.
(3) Sekretariat Gugus Tugas KLA berkedudukan pada Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(4) Struktur Sekretariat Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. Pelaksana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
