Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Bupati berwenang melakukan pengendalian pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak. (3) Pelaksanaan pengendalian pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Your Correction