Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak menjadi bagian dari KLA. (2) Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai bagian dari KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan KLA di Daerah.
Your Correction