Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak menjadi bagian dari KLA.
(2) Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai bagian dari KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan KLA di Daerah.
Your Correction
