Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta Lembaga keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Lainnya berupa: a. turut mengawasi dan berperan serta secara aktif atas terselenggaranya KLA; dan b. mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak.
Your Correction