Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Pelaksanaan kebijakan KLA disusun dalam RAD-KLA, yang berlaku sesuai Renstra Pemerintah Daerah.
(2) RAD-KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabarkan dan mengimplementasikan indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
(3) RAD-KLA berbasis pada permasalahan di lapangan dan penyelesaiannya secara menyeluruh.
(4) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak;
b. persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untukpemenuhan hak anak;
c. jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok lainnya;
d. tersedia sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan;
e. tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan;
f. keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak; dan
g. keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai RAD-KLA diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
