Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kebijakan KLA disusun dalam RAD-KLA, yang berlaku sesuai Renstra Pemerintah Daerah. (2) RAD-KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabarkan dan mengimplementasikan indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak. (3) RAD-KLA berbasis pada permasalahan di lapangan dan penyelesaiannya secara menyeluruh. (4) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak; b. persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untukpemenuhan hak anak; c. jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok lainnya; d. tersedia sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan; e. tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan; f. keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak; dan g. keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai RAD-KLA diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction