Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Peran serta Media Massa meliputi:
a. mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak;
b. memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak;
c. melindungi anak yang memerlukan perlindungan khusus dengan tidak mengeksploitasi berita di media cetak dan elektronik; dan
d. menjaga nilai-nilai SARA dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi kehidupan anak dalam masyarakat.
Your Correction
