Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta Media Massa meliputi: a. mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak; b. memperhatikan serta mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak; c. melindungi anak yang memerlukan perlindungan khusus dengan tidak mengeksploitasi berita di media cetak dan elektronik; dan d. menjaga nilai-nilai SARA dalam penyiaran, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi kehidupan anak dalam masyarakat.
Your Correction