Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi Hak Perlindungan Khusus berupa :
a. membentuk Pusat Krisis Anak;
b. menyusun program untuk mencegah agar anak tidak terlibat dalam situasi eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tidak menjadi korban tindak kekerasan dalam keluarga, sekolah ataupun lingkungan, tidak menjadi korban NAPZA, HIV dan AIDS, tidak menjadi korban penculikan, tidak menjadi korban perdagangan anak, tidak menjadi korban perdagangan balita, dan tidak menjadi korban penelantaran;
c. memberikan akses layanan publik dan jaminan sosial bagi anak penyandang disabilitas; dan
d. menyediakan fasilitas pelayanan pengaduan 24 (dua puluh empat) jam, Rumah Singgah, panti rehabilitasi dan panti asuhan.
Your Correction
