Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan KLA dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction