Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anak berkewajiban untuk: a. menghormati orang tua, wali, guru dan orang yang lebih tua; b. menjaga kehormatan diri, keluarga dan masyarakat; c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman; d. mencintai agama, tanah air, bangsa dan Negara serta daerahnya; e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya; f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia; g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan; h. menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan; dan i. bersikap mandiri dan kreatif sesuai potensi dan bakat masing-masing.
Your Correction