Correct Article 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya Pemerintah Daerah membentukUPTD PPA.
(2) UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
