Correct Article 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Current Text
(1) Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak berhak memperoleh penghargaan dari Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
